Perbedaan Qurban dan Aqiqah. Pengertian Ibadah Qurban adalah ibadah menyembelih hewan quran merupakan bagian dari syiar islam yang disyariatkan dalam Al Qur’an. Qurban atau Kurban makna secara harfiah adalah hewan sembelihan.
Ibadah qurban hanya dilakukan pada waktu tertentu saja. Waktu untuk pelaksanaan ibadah qurban adalah pada hari raya Idul Adha dan hari Tasryik tepatnya pada tanggal (11,12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Selain waktu yang sudah ditentukan , berkaitan dengan hal lain yang perlu diperhatikan adalah hewan qurban itu sendiri. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar hewan bisa dijadikan untuk berkurban.
- Hewan kurban tersebut berupa jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
- Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
- Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun
- AtsTsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun
- Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun
- Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan
- Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Tradisi aqiqah sudah ada sejak zaman jahiliyah sebelum Nabi Muhammad. Orang-orang sebelum Nabi Muhammad memiliki tradisi menyembelih kambing, kemudian darahnya dilumuri ke si anak bayi dengan tujuan kepercayaan tertentu. Tradisi ini cukup mengakar kuat di masyarakat Arab pada saat itu, dan sulit untuk ditiadakan.
Ketika ajaran Islam hadir ditengah-tengah masyarakat, Nabi Muhammad mengganti tradisi aqiqah dengan cara yang lebih manusiawi. Yaitu dengan mencukur rambut kepala bayi dan mengganti darah dengan membalur minyak wangi ke sibayi. Sedangkan untuk kambing yang disembelih, dimasak dan disedekahkan kepada orang-orang miskin sebagai bentuk rasa syukur karena telah dikaruniai nikmat berupa lahirnya seorang anak.
“Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi.” (HR Abu Dawud dari Buraidah).
Pelaksanaan Qurban dilakukan pada tanggal 10 hingga 13 bulan Dzulhijah. Hewan yang diperbolehkan untuk berqurban tidak hanya kambing namun bisa juga dengan, Sapi, kerbau dan Onta. Untuk Sapi bisa ditanggung dengan 7 orang. Jika Aqiqah hewan yang disembelih adalah kambing. Untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.