Rasulullah SAW, menuturkan sebuah kisah tentang seseorang yang membeli sebidang tanah dari orang lain. Di dalam tanah tersebut, si pembeli menemukan sebuah peti berisi emas, pembeli berkata, “ambillah emas ini sebab aku hanya membeli tanah darimu, tidak membeli emasnya!”
Si Penjual berkata,”Aku menjual tanah ini berikut dengan semua benda yang ada didalamnya.”
Untuk mencari kejelasan, keduanya menemui seorang hakim. Hakim tersebut berkata,”Apakah kalian berdua punya anak?”
Si pembeli menjawab,”ya aku punya anak laki-laki yang sudah dewasa.”
Si penjual berkata,”Aku Juga punya anak gadis.”
Hakim berkata,”Nikahkan saj aputra dan putri kalian berdua dan berikanlah emas ini kepada mereka berdua.” Kisah diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka.
Hikmah Kisah
Diantara hikmah yang dapat dipetik dari kisah diatas adalah:
- Orang orang dahulu memiliki sifat yang amanah, warak dan tidak tamak
- Keputusan hakim untuk mendamaikan persengketaan si penjual dan pembeli dengan menikahkan kedua putra-putri adalah solusi yang sangat tepat dan bijak.
- Kejujuran atau amanah dalam bermuamalah akan menghasilkan kebaikan bersama. Hal ini dirasakan oleh si penjual dan si pembeli yang menjadi suadara karena putra dan putri mereka terikat dalam tali pernikahan.
- Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bersikap jujur, adil dan amanah dalam setiap muamalah, apapun jenisnya.
Demikian artikel tentang hikmah yang banyak bisa diambil pelajaran dan renungan buat kita. Semoga bisa menambah pengaetahuan dan keimanan kita kepada Allah SWT.
Sumber:70 Kisah teladan berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits