Cerai atau talak adalah melepaskan ikatan perkawinan oleh seorang suami terhadap istrinya. Sebenarnya tujuan perkawinan dalam islam adalah terbinanya keluarga yang rukun damai selama hidupnya. Oleh sebab itu agama islam tidak menyenangi terjadinya peristiwa yang menhancurkan rumah tangga yaitu terjadinya perceraian.
Terkecuali apabila terpaksa, misalnya terjadi hal-hal yang mengancam kerukunan rumah tangga, yang akan merusak dan menghancurkan hubungan rumah tangga.
Cara Perceraian
Perceraian itu dilakukan dengan cara mengucapkan kalimat cerai oleh si suami. Kalimat itu ada yang jelas berarti cerai dan ada yang samar-samar, tetapi maksudnya adalah cerai.
Kalimat yang jelas ketika diucapkan berarti cerai misalnya, “Aku Cerai Kamu”, “saya talak kamu”, “Mulai sekarang kamu cerai dengan saya”, sedangkan kalimat yang samar-samat, misalnya: “Pulanglah ke rumah orang tuamu”,
Bila kalimat cerai atau talak telah diucapkan oleh suami kepada istrinya, baik sengaja atau pun tidak sengaja, maka talaknya telah jatuh dan sah secara hukum islam. Tetapi kalimat yang samar-samar, jika diucapkan dengan niat menceraikan, akan berarti cerai, jika tidak diniatkan tidak berarti cerai.
Sebanyak-banyak talak itu tiga kali, selama talak itu belum tiga kali, suami masih boleh kembali kepada istrinya dengan jalan ruju’.
Hukum Perceraian.
Menurut asalnya hukum talak itu adalah makruh, karena bertentangan dengan tujuan utama dari berumah tangga yaitu membentuk keluarga yang sejahtera lahir dan batin.
Sabda Rasulullah saw:
“dari ibnu umar, katanya, sabda Rasulullah saw, barang yang halal tetapi dibenci Allah, Yaitu talak, (Riwayat Abu Dawud).
Talak itu adalah pintu keluar dari kesukaran, karena ikhtiar untuk perdamaian tidak dapat ditempuh lagi, karena itu perceraian meskipun boleh tetapi hukumnya makruh.