Menunda Bayar Hutang. Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita dihadapkan pada kondisi dimana kita perlu meminjam uang kepada orang lain. Berhutang kepada orang lain untuk memenuhi kebutuhan kita.
Namun ketika jatuh tempo untuk mengembalikan hutang atau pinjaman tadi kita atau orang lain merasa kesulitan untuk membayarnya.
Bisa karena faktor belum cukup uang yang terkumpul untuk mengembalikannya. Ada juga sifat orang yang sengaja mengulur atau menunda pembayaran hutang padahal sudah ada uangnya.
Islam sudah mengatur urusan pinjam meminjam dengan baik, agar dikemudian hari tidak muncul permusuhan atau bahkan gesekan pihak yang berhutang dengan yang memberi hutang.
Dalil Al Qur’an tentang Hutang Piutang
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan tuntunan dalam urusan muamalah hutang-piutang. Ada dua hal yang menjadi perhatian dalam hutang-piutang. Sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 282:
Pertama, menuliskan jumlah hutang
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
Kedua, hendaknya ada saksi yang adil
وَٱسۡتَشۡهِدُواْ شَهِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِكُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٞ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.”
Akibat Menunda Bayar Hutang
Seringkali hutang piutang menjadi penyebab retaknya hubungan, atau bahkan sampai kepada permusuhan yang berujung pembunuhan. Karena urusan uang, nyawa orang bisa melayang.
Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Salah satunya hilangnya semangat tolong-menolong dalam kebaikan yang harusnya jadi asas akad pinjam-meminjam tersebut.
Karena jika yang memberi piutang memberikan pinjaman dengan tendensi merampas dan memanfaatkan kelemahan finansial si peminjam, maka yang terjadi adalah kezaliman. Maka akan muncul syarat-syarat yang memberatkan, konsekuensi-konsekuensi yang menyulitkan dan tidak jarang pinjaman berbunga dengan tujuan debt trap (jebakan hutang) jadi andalan.
Begitu juga di pihak si peminjam. Jika semangat yang dibangun sejak awal dari pinjaman tersebut sekedar cari untung semata untuk kemudian melarikan diri dari tanggungan, maka hal tersebut termasuk dari dosa besar dan perbuatan tercela.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari Shuhaib al-Khair radhiyallahu ‘anhu:
أًيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْناً وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللهَ سَارِقاً
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) sebagai seorang pencuri.” (HR. Ibnu Majah, hadist ini hasan shahih menurut Syaikh al-Albani)