Wednesday, October 4, 2023

Makna Pernikahan Dalam Islam

Belum Bisa Baca Qur'an ?

Anda atau orang yang anda cintai belum bisa baca Qur'an? Ingin bisa baca qur'an dengan cepat dan mudah?

Makna Pernikahan Dalam Islam

Makna Pernikahan Dalam Islam. Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti (al-jam’u) atau ”bertemu, berkumpul”. Menurut istilah, nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
Dalam kompilasi hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah.

Sementara itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974,tentang Perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia
berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia. Hal itu berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah Swt. Setiap manusia yang
sudah dewasa dan sehat jasmani rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis.

Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah Saw. bersabda :

Artinya : ”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim)

Hukum Nikah ada lima


Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram. Adapun penjelasannya adalah sebagi berikut :

Jaiz atau Mubah, artinya diperbolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah

Wajib, yaitu bagi orang yang telah mampu/sanggup menikah, bila tidak menikah, dikawatirkan ia akan terjerumus kepada kemaksiatan yaitu perzinahan

Sunat, yaitu orang yang sudah siap dan mampu menikah, namun masih bisa mengendalikan dirinya dari perbuatan dosa atau godaan kemaksiatan yang perzinahan

Makruh, yaitu orang yang telah memiliki keinginan dan hasrat menikah, namun ia tidak mempunyai bekal untuk memberikan nafkah dan tanggungan

Haram, yaitu orang yang ingin melakukan pernikahan tapi memiliki niat dan tujuan yang buruk kepada pasangan atau tujuan menyakiti wanita

Terlaris

Kelebihan Belajar Baca Qur'an
dengan Metode Rubaiyat

  • Mendapatkan Paket Rubaiyat
  • Lebih Mudah
  • Lebih Cepat
  • Menyenangkan
  • Garansi Sampai Bisa
  • Menggunakan Zoom Premium untuk bimbingan Gratis
  • Mendapatkan Paket Metode Rubaiyat
  • Trainer Berpengalaman

Belajar Baca Qur'an dengan Mudah Cepat dan Menyenangkan

Mau Pahala Terus Mengalir Tanpa Batas ?

Donasi Pemberantasan Buta Aksara Al Qur'an di Indonesia,

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Media Sosial Rubaiyat

22,036FansLike
3,878FollowersFollow
19,700SubscribersSubscribe
-Metode Rubaiyat-

Artikel Populer