
Makna Pernikahan Dalam Islam. Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti (al-jam’u) atau ”bertemu, berkumpul”. Menurut istilah, nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
Dalam kompilasi hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah.
Sementara itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974,tentang Perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia
berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia. Hal itu berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah Swt. Setiap manusia yang
sudah dewasa dan sehat jasmani rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis.
Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah Saw. bersabda :
Artinya : ”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim)
Hukum Nikah ada lima
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram. Adapun penjelasannya adalah sebagi berikut :
Jaiz atau Mubah, artinya diperbolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah
Wajib, yaitu bagi orang yang telah mampu/sanggup menikah, bila tidak menikah, dikawatirkan ia akan terjerumus kepada kemaksiatan yaitu perzinahan
Sunat, yaitu orang yang sudah siap dan mampu menikah, namun masih bisa mengendalikan dirinya dari perbuatan dosa atau godaan kemaksiatan yang perzinahan
Makruh, yaitu orang yang telah memiliki keinginan dan hasrat menikah, namun ia tidak mempunyai bekal untuk memberikan nafkah dan tanggungan
Haram, yaitu orang yang ingin melakukan pernikahan tapi memiliki niat dan tujuan yang buruk kepada pasangan atau tujuan menyakiti wanita