Macam macam puasa sunah. Puasa Sunah adalah menahan diri dari aktivitas makan dan minum, dan semua yang bisa membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga Waktu berbuka yaitu terbenanmya matahari, bagi orang yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala, dan bagi yang tidak melaksanakannya atau meninggalkannya tidak akan mendapatkan dosa.
Jadi bisa disimpulkan bahwa puasa sunnah adalah puasa yang tidak diwajibkan untuk dilakukan bagi umat islam, Namun jika puasa tersebut dilakukan, maka akan mendapatkan pahala dan keutamaan dari Allah SWT.
Kita bisa mendapatkan banyakan manfaat dalam menjalankan ibadah puasa, khususnya puasa sunnah, salah satu Hikmah Puasa Sunnah adalah bisa menjauhkan diri dari segala perbuatan maksiat yang pada akhirnya akan berujung pada datangnya siksa dari Allah SWT.
Puasa yang kita lakukan juga bermanfaat bagi kesehatan kita. Selama menjalankan puasa, tubuh akan dilatih untuk dapat menahan diri dari hal-hal yang tidak diperbolehkan selama menjalankan puasa, serta membantu kita untuk menahan hawa nafsu.
Macam macam Puasa Sunah Dalam Islam
- Puasa Arafah
Puasa Arafah adalah puasa sunah yang dilakukan pada hari kesembilan di bulan Dzulhijjah bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji.
Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasalam:
““Tiada amal yang soleh yang dilakukan pada hari-hari lain yang lebih disukai daripada hari-hari ini (sepuluh hari pertama dalam bln Dzulhijjah).” (Hadist Riwayat al-Bukhari). - Puasa disembilan Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Pada sepuluh hari pertama dibulann Dzulhijjah, umat islam dianjurkan untuk memperbanyak melakukan amalan seperti berdzikir, istigfar, berdo’a, bersedekah, serta yang paling ditekankan adalah melakukan puasa. Mengapa? Karena Keutamaan Bulan Dzulhijjah di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sama dengan berpuasa selama satu tahun penuh serta seperti kita mengerjakan sholat setiap malam yang sebanding dengan sholat pada malam Lailatul Qodar.
Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda, yang artinya:
”Tiada sebarang hari pun yang lebih disukai Allah dimana seorang hamba beribadat di dalam hari-hari itu daripada ibadat yang dilakukannya di dalam 10 hari Zulhijah. Puasa sehari di dalam hari itu menyamai puasa setahun dan qiamulail (menghidupkan malam) di dalam hari itu seumpama qiamulail setahun.” - Puasa Tasu’a
Puasa Tasu’a adalah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 9 Muharam. Puasa ini dikerjakan untuk mengiringi puasa yang dilakukan pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 10 Muharram. Kenapa begitu? Karena dihari yang sama yaitu tanggal 10 Muharram orang-orang Yahudi juga melakukan puasa.
Jadi mengerjakan puasa pada tanggal 9 Muharram untuk mengiringi puasa esok harinya untuk membedakan puasa yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nasrani.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ketika Rasulullah Sshallallahu ‘Alaihi Wa sallam sedang melaksanakan puasa Asyura, dan beliau memerintahkan para sahabat untuk melakukan puasa di hari itu juga, ada beberapa sahabat yang berkata yang artinya:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanggal 10 Muharram itu, hari yang diagungkan orang Yahudi dan Nasrani.” Lalu Rasulullah menjawab yang artinya “Jika datang tahun depan, insyaaAllah kita akan puasa tanggal 9 (Muharram)”.”Ibnu Abbas melanjutkan, “Namun belum sampai menjumpai Muharam tahun depan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah wafat.” (HR. Muslim 1916). - Puasa Ayura
Puasa Asyura adalah puasa sunnah yang dilakukan pada keesokan hari setelah melakukan puasa sunnah Tasu’a atau pada tanggal 10 Muharram. Imam As-Syafii dan pengikut madzhabnya, imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan ulama lainnya mengatakan bahwa dianjurkan menjalankan puasa di hari kesembilan dan kesepuluh bulan Muharram secara berurutan.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam- Bersabda yang artinya:
“Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu, ialah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163) - Puasa Syawal
Puasa syawal adalah puasa sunnah yang dikerjakaan pada enam hari di bulan syawal yang merupakan sunnah Nabi Muhammad Sholallahu alaihi Wassalam. Pelaksanaannya bisa dilakukan secara berurutan maupun secara terpisah.
Akan tetapi menurut fatawa Ibni Utsaimin dalam kitab “Ad-Da’wah“, 1:52–53 menyatakan bahwa “Boleh melaksanakan puasa sunnah secara berurutan atau terpisah-pisah. Namun, mengerjakannya dengan berurutan, itu lebih utama karena menunjukkan sikap bersegera dalam melaksanakan kebaikan, dan tidak menunda-nunda amal yang bisa menyebabkan tidak jadi beramal.” - Puasa Senin – Kamis
Puasa Senin Kamis adalah puasa sunnah yang paling sering dikerjakan oleh Baginda Nabi SAW. Dari Abu Harrairah Radiallahu Anhu pernah berkata:
“Bahwasanya Rasulullah SAW adalah orang yang paling banyak berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” Dan ketika Rasulullah ditanya tentang alasnnya, Beliau bersabda “Sesungguhnya segala amal perbuatan dipersembahkan pada hari Senin dan Kamis, maka Allah akan mengampuni dosa setiap orang muslim atau setiap orang mukmin, kecuali dua orang yang bermusuhan.” Maka Allah pun berfirman “Tangguhkan keduanya.” (HR. Ahmad)
Mengapa Puasa Sunnah senin kamis sangat dianjurkan oleh Baginda Rasul? Keutamaan Puasa Senin Kamis ada di dalam sebuah Hadist yang disampaikan Abu Hurrairah,, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda, yang artinya:
“Segala amal perbuatan manusia pada hari Senin dan Kamis akan diperiksa oleh malaikat, karena itu aku senang ketika amal perbuatanku diperiksa aku dalam kondisi berpuasa.” (HR. Tirmidzi) - Puasa Daud
Puasa daud adalah puasa sunnah yang dikerjakan sehari berpuasa dan sehari berbuka (tidak berpuasa). Dari Abdullah bin Amru radhialahu ‘anhu, Rasulullah holallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda:
“Maka berpuasalah engkau sehari dan berbuka sehari, inilah (yang dinamakan) puasa Daud ‘alaihissalam dan ini adalah puasa yang paling afdhal. Lalu aku berkata, sesungguhnya aku mampu untuk puasa lebih dari itu, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidak ada puasa yang lebih afdhal dari itu. ” (HR. Bukhari No : 1840) - Puasa Sya’ban
Puasa Sya’ban adalah puasa yang dianjurkan Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam Dari Saidatina aisyah Radiallahu Anhu beliau berkata:
“Adalah Rasulullah saw berpuasa sampai kami katakan beliau tidak pernah berbuka. Dan beliau berbuka sampai kami katakan beliau tidak pernah berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud). - Puasa 3 Hari pada Pertengahan Bulan
Puasa ini juga dikenal dengan puasa Ayyamul Bidh, dimana dikerjakan pada 3 hari setiap pertengahan bulan, yaitu tanggal 13,14, dan 15. Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasai, dan at-Tirmidzi, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda:
“Wahai Abu Dzarr, jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah.” - Puasa di Bulan-bulan Haram (Asyhurul Hurum)
adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada bulan-bulan haram, yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rajab. Mengapa demikian? karena bulan bulan tersebut dimaksudkan untuk melepas sesuatu yang haram (meninggalkan sesuatu perbuatan yang haram) dan mengamalkan puasa dan ibadah-ibadah lain pada bulan-bulan tersebut.
Dari Abi Bakrah RA bahwa Nabi SAW bersabda:
“Setahun ada dua belas bulan, empat darinya adalah bulan suci. Tiga darinya berturut-turut; Zulqa’dah, Zul-Hijjah, Muharam dan Rajab”. (HR. Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ahmad). - Puasa bagi Pemuda yang Belum Menikah
Puasa sunnah ini dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap pemuda yang belum menikah sebagai benteng, terutama bagi pemuda yang memiliki syahwat tinggi. Puasa ini bisa dilakukan kapan saja kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.
Manfaat yang bisa didapatkan dengan mengerjakan puasa ini adalah dapat menjadi benteng atau perisai bagi pemuda yang belum menikah dari godaan syahwat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah segera menikah, karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah shaum karena shaum akan menjadi perisai baginya.” ( HR. Bukhari dan Muslim)