Thursday, February 13, 2025

Larangan dalam Ibadah Haji

Belum Bisa Baca Qur'an ?

Anda atau orang yang anda cintai belum bisa baca Qur'an? Ingin bisa baca qur'an dengan cepat dan mudah?

Larangan dalam Ibadah Haji

Larangan dalam Ibadah Haji. Setelah kita mengetahui arti atau pengertian Haji, baiknya kita juga mengetahui hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada saat melakasankan haji di Baitullah atau Larangan dalam Ibadah Haji.

Seseorang yang melaksanakan atau sedang menunaikan ibadah haji, selama masih dalam ihram dilarang mengerjakan perbuatan-perbuatan tertentu yang dalam keadaan atau kondisi biasa, perbuatan-perbuatan tersebut tidak dilarang mengerjakannya.

Larangan-larangan tersebut berakhir bila tahalul telah dilakukan.

Larangan-larangan yang dimaksud ada yang khusus berlaku untuk laki-laki dan ada yang berlaku untuk perempuan

Larangan dalam ibadah haji yang berlaku bagi laki-laki.

  1. Memakai pakain berjahit
  2. Menutup Kepala
  3. Menjadi wali nikah (Mengaqadkan Nikah)

Larangan yang berlaku bagi wanita dalam ibadah Haji adalah

  1. Menutup muka dan kedua telapak tangan

Larangan dalam ibadah haji yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan

  1. Memakai harum-haruman
  2. memotong rambut atau bulu badan
  3. memotong kuku
  4. berburu atau membunuh binatang liar
  5. Melakukan nikah
  6. Meminang

Dam dalam Ibadah Haji

Dam atau denda dalam ibadah haji terjadi karena sebab-sebab tertentu, seseorang yang sedang menunaikan ibadah haji, wajib membayar dam atau denda, sesuai dengan penyebabnya, dam atau denda tersebut antara lain:

  • Dam karena mengerjakan haji dan umrah secara tamattu atau qiran. Cara menunaikan ibadah haji dan umrah ada tiga macam yaitu tamattu, qiran dan ifrad. Haji Tamattu berarti mengerjakan umrah dahulu baru mengerjakan haji. Haji Qiran berarti mengerjakan haji dan umrah sekaligus. Haji ifrad mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah. Diantara ketiga tersebut cara yang disunahkan adalah haji ifrad. Seseorang yang mengerjakan haji dan umrah secara tamattu’ dan qiran wajib membayar denda atau dam dendanya adalah:
    • Menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban
    • JIka tidak sanggup, dapat diganti dengan puasa tiga hari dalam masa ihram dan tujuh hari setelah sampai di kampungnya
  • Dam atau denda karena selam ihram mengerjakan salah satu larangan berikut:
    • Bercukur’
    • memotong kuku
    • memakai pakaian berjahit
    • memakaiminyak rambut
    • memakai harum-haruman
      Dam karena pelanggaran larangan tersebut adalah memilih satu diantara tiga perkara
      • Menyembelih seekor kambing
      • puasa tiga hari
      • bersedekah 3 gantang makanan untuk 6 orang miskin
  • Dam Karena selama dalam ihram membunuh binatang liar, yaitu memilih salah satu dari 3 perkara:
    1. Menyembelih binatang jinak yang sebanding dengan binatang liar yang dibunuhnya, dan harus dilakukan di tanah haram
    2. Memberi makan fakir miskin ditanah haram, sebanyak binatang jinak yang sebanding dengan binatang liar yang dibunuh.
    3. Berpuasa sebanyak jumlah makanan no 2 diatas dengan perhitungan setiap 1/4 gantang dihitung satu hari
  • Dam karena terhalang. Seseorang yang terhalang jalannya sehingga tidak dapat meneruskan mengerjakan amalan-amalan haji boleh bertahalul dengan membayar dam. Dam karena terhalang adalah dengan menyembelih seekor kambing
Terlaris

Kelebihan Belajar Baca Qur'an
dengan Metode Rubaiyat

  • Mendapatkan Paket Rubaiyat
  • Lebih Mudah
  • Lebih Cepat
  • Menyenangkan
  • Garansi Sampai Bisa
  • Menggunakan Zoom Premium untuk bimbingan Gratis
  • Mendapatkan Paket Metode Rubaiyat
  • Trainer Berpengalaman

Belajar Baca Qur'an dengan Mudah Cepat dan Menyenangkan

Mau Pahala Terus Mengalir Tanpa Batas ?

Donasi Pemberantasan Buta Aksara Al Qur'an di Indonesia,

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Media Sosial Rubaiyat

22,036FansLike
3,912FollowersFollow
19,700SubscribersSubscribe
-Metode Rubaiyat-

Artikel Populer