
Secara fitrah laki laki akan memilih wanita yang baik untuk menjadi pendamping hidupnya. menikah juga menjadi penyempurna separuh agamanya, pernikahan juga sebagai wadah untuk membangun dan membina rumah tangga tangga untuk selamanya.
Kriteria wanita yang baik dan dianjurkan untuk dinikahi dalam islam adalah sebagai berikut
Shalihah
kriteria pertama adalah shalehah. Wanita yang taat pada ajaran agama dan juga mampu menjaga dirinya dari perbuatan maksiat dan tercela.
…..فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي
“……. maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka ….” (QS. An-Nisa’: 34)
Dan juga sabda Nabi Muhammad SAW:
“Wanita dinikahi karena empat hal; hartanya, nasabnya (keturunannya), kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah karena faktor agamanya niscaya engkau beruntung.” (HR. Al Bukhari)
dari hadits diatas terlihat bahwa Rasulullah menganjurkan kepada laki-laki yang akan menikah untuk memilih wanita yang memiliki agama yang bagus dibanding dengan ukuran lainnya.
Penyayang dan Subur
Pria mana yang tidak menginginkan wanita yang sayang pada dirinya dan keluarganya? Tentu saja semua pria menginginkan wanita yang penyayang. Dan pria mana yang tidak menginginkan wanita yang bisa melahirkan anak-anaknya kelak? Tentu semua pria menginginkannya. Oleh karena itu, Rasulullah SAW pun menganjurkan kepada kita (pria) selaku umatnya untuk menikahi wanita yang penyayang dan subur (bisa melahirkan):
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena aku berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, senada dengan An Nasa’i dan Ahmad)
“Nikahilah ibu-ibu dari anak-anak (yaitu wanita-wanita yang bisa melahirkan) karena sesungguhnya aku akan membanggakan mereka pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)
Cantik
Sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadits pada poin 1 bahwa wanita yang direkomendasikan untuk dinikahi oleh Rasulullah SAW adalah wanita yang cantik. Cantik yang dimaksud di sini dijelaskan oleh Imam Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin bahwa wanita cantik adalah wanita yang memiliki wajah dengan paras cantik, menawan, dan elok untuk dilihat.
Namun Imam Ghazali juga menegaskan bahwa jangan semata-mata karena cantik saja, tetapi juga harus memperhatikan agamanya. Itu artinya agama tetap menjadi faktor pertama yang utama dalam memilih calon pendamping hidup.
Baik Nasabnya (keturunannya)
Ciri yang satu ini juga telah disebutkan dalam hadits pada poin 1 bahwa wanita yang direkomendasikan untuk dinikahi oleh Rasulullah SAW adalah wanita karena nasabnya (keturunannya). Yang dimaksud keturunan di sini adalah keturunan yang baik.
Artinya wanita yang berasal dari keluarga yang baik-baik (taat menjalankan agamanya) karena orang tua atau keluarga yang baik pasti akan mendidik anaknya dengan baik pula termasuk soal agamanya. Hal ini dijelaskan dalam Kitab Fathul Mu’in karya Syeh Zainuddin bin Abd. Azis Al Maliiariy.
Berbudi pekerti mulia
Wanita yang dimaksud di sini adalah wanita yang memiliki akhlak mulia dalam perbuatan dan tutur katanya. Sebagaimana Rasulullah menjelaskan bahwa wanita yang demikian akan mampu menjaga dan menghindarkan dirinya dari perkataan serta perbuatan yang mampu merendahkannya sebagai seorang muslimah.
Bukan dari kerabat dekat
Wanita yang dimaksud di sini adalah sepupu baik dari ayah maupun ibu. Meskipun sepupu halal untuk dinikahi, namun tidak dianjurkan. Karena secara psikologis dan biologis seorang pria kurang bernafsu dengan wanita yang masih memiliki kekerabatan dengannya sehingga mempengaruhi keturunan yang akan dihasilkan nanti. Di samping itu, juga untuk memperluas tali persaudaraan dan silaturahmi antar sesama. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Ihya’ Ulumuddin.
Ringan maharnya
Memilih wanita yang mahal maharnya adalah hal yang sah-sah saja kalau memang itu layak atau setara dengan wanita yang akan dinikahi. Karena wanita yang baik memang layak untuk itu. Namun, jangan sampai menjadikan mahar sebagai pembeban dalam sebuah pernikahan. Oleh karena itu, Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baiknya wanita adalah wanita yang cantik parasnya dan murah maharnya.” (HR. Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas r.a)
Dari hadits di atas, kita dapat ambil pelajaran bahwa sebaik-baiknya wanita adalah wanita yang rela menerima mahar apapun dari pria yang menikahinya dan tentunya mahar tersebut sudah memenuhi syarat secara hukum syar’i.
Setara atau Sekufu
Setara atau sekufu yang dimaksud adalah sederajat. Artinya dianjurkan menikahi wanita yang sederat dengannya. Ciri ini mengajarkan kita untuk bisa sadar diri, sadar akan siapa diri kita sebenarnya. Contohnya adalah pria biasa (rakyat) berkhayal untuk menikahi wanita seorang putri raja. Hal itu memang bisa saja terwujud apabila sudah kehendak Tuhan tentunya.
Tetapi alangkah baiknya bahwa mencari wanita yang sederajat saja daripada nanti tidak berjodoh, malah hanyut dalam sebuah khayalan semata. Hal ini juga direkomendasi oleh Rasulullah SAW dalam hadits beliau yang berbunyi:
“Pandai-pandailah memilih untuk tempat seperma kalian. Nikahilah wanita-wanita yang setara dan nikahkanlah mereka.” (HR. Sunan Ibnu Majah)
Masih gadis atau perawan
Ciri ini sangat diutamakan bagi para pria yang belum pernah menikah sebelumnya. Meskipun juga tidak dilarang bagi pria yang sudah pernah menikah sekalipun. Yang dimaksud gadis atau perawan tentunya bukan karena mengeluarkan darah keperawanan di saat hubungan intim yang pertama, tetapi wanita yang belum pernah melakukan hubungan persetubuhan sebelumnya.