Wednesday, October 4, 2023

Cara Berwasiat

Belum Bisa Baca Qur'an ?

Anda atau orang yang anda cintai belum bisa baca Qur'an? Ingin bisa baca qur'an dengan cepat dan mudah?

cara berwasiat

Wasiat adalah berpesan tentang suatu kebaikan untuk dijalankan sesudah seseorang meninggal dunia. Hukum berkaitan dengan wasiat adalah sunah.

Wasiat dibagi menjadi dua macam, yaitu.

  1. Wasiat yang menyangkut dengan tanggung jawab. Seperti seseorang berpesan, setelah ia meninggal dunia, agar anaknya dididik atau diteruskan sekolahnya.
  2. Wasiat yang menyangkut dengan harta orang yang akan meninggal. Umpamanya ia berpesan agar hartanya diberikan kepada seseorang karena jasa-jasanya atau dipakai untuk masjid, madrasah. Segala yang berkaitan dengan wasiat tidak boleh lebihdari sepertiga hartanya.

Dilarang berwasiat lebih dari sepertiga itu, karena harta si mayat adalah hak ahli waris. Wasiat ditujukan kepada bukan ahli waris. Jika ditujukan kepada Ahli waris wasiat tidak sah, kecuali ada persetujuan dari ahli waris lainnya.

Rukun dan syarat wasiat.

  1. Orang yang berwasiat. Ia harus mukallaf dan berhak untuk berbuat kebaikan
  2. Sesuatu yang diwasiatkan. Barang yang diwasiatkan dapat berpindah milik daro seseorang ke orang lain.
  3. Orang yang menerima wasiat. Boleh juga berwasiat untuk suatu amal, seperti untuk masjid, madrasah dan sebagainya
  4. Ada ucapan yang dimengerti untuk wasiat

Cara melaksanakan Wasiat

Bila seseorang meninggal dunia, serta ia meninggalkan wasiat makaa yang menerima wasiat itu wajib melaksanakannya. Jika itu menyangkut dengan harta kekayaan, maka wasiat harus didahulukan sebelum pembagian warisan., tetapi wasiat tidak boleh dilaksanakan sebelum dikeluarkan kewajiban membayar zakat, keperluan penyelenggaraan jenasah dan kewajiban membayar hutang. Setelah kewajiban-kewajiban itu barulah harta itu diambil untuk pelaksanaan wasiat.

Jika wasiat itu nenyangkut tanggung jawab, maka setelah orang itu meninggal dunia, wasiat itu harus dilaksanakan dengan memberitahukan kepada ahli warisnya. Misalnya, mendidik dan menyekolahkan anaknya, atau menyelesaikan segala utangnya.

Dianjurkan agar dalam membuat wasiat terutama yang menyangkut kekayaan, waktu berwasiat hendaknya disaksikan oleh dua orang saksi, sehingga dengan demikian pelaksanaannya tidak menemui kesulitan.

Terlaris

Kelebihan Belajar Baca Qur'an
dengan Metode Rubaiyat

  • Mendapatkan Paket Rubaiyat
  • Lebih Mudah
  • Lebih Cepat
  • Menyenangkan
  • Garansi Sampai Bisa
  • Menggunakan Zoom Premium untuk bimbingan Gratis
  • Mendapatkan Paket Metode Rubaiyat
  • Trainer Berpengalaman

Belajar Baca Qur'an dengan Mudah Cepat dan Menyenangkan

Mau Pahala Terus Mengalir Tanpa Batas ?

Donasi Pemberantasan Buta Aksara Al Qur'an di Indonesia,

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Media Sosial Rubaiyat

22,036FansLike
3,878FollowersFollow
19,700SubscribersSubscribe
-Metode Rubaiyat-

Artikel Populer