
Wasiat adalah berpesan tentang suatu kebaikan untuk dijalankan sesudah seseorang meninggal dunia. Hukum berkaitan dengan wasiat adalah sunah.
Wasiat dibagi menjadi dua macam, yaitu.
- Wasiat yang menyangkut dengan tanggung jawab. Seperti seseorang berpesan, setelah ia meninggal dunia, agar anaknya dididik atau diteruskan sekolahnya.
- Wasiat yang menyangkut dengan harta orang yang akan meninggal. Umpamanya ia berpesan agar hartanya diberikan kepada seseorang karena jasa-jasanya atau dipakai untuk masjid, madrasah. Segala yang berkaitan dengan wasiat tidak boleh lebihdari sepertiga hartanya.
Dilarang berwasiat lebih dari sepertiga itu, karena harta si mayat adalah hak ahli waris. Wasiat ditujukan kepada bukan ahli waris. Jika ditujukan kepada Ahli waris wasiat tidak sah, kecuali ada persetujuan dari ahli waris lainnya.
Rukun dan syarat wasiat.
- Orang yang berwasiat. Ia harus mukallaf dan berhak untuk berbuat kebaikan
- Sesuatu yang diwasiatkan. Barang yang diwasiatkan dapat berpindah milik daro seseorang ke orang lain.
- Orang yang menerima wasiat. Boleh juga berwasiat untuk suatu amal, seperti untuk masjid, madrasah dan sebagainya
- Ada ucapan yang dimengerti untuk wasiat
Cara melaksanakan Wasiat
Bila seseorang meninggal dunia, serta ia meninggalkan wasiat makaa yang menerima wasiat itu wajib melaksanakannya. Jika itu menyangkut dengan harta kekayaan, maka wasiat harus didahulukan sebelum pembagian warisan., tetapi wasiat tidak boleh dilaksanakan sebelum dikeluarkan kewajiban membayar zakat, keperluan penyelenggaraan jenasah dan kewajiban membayar hutang. Setelah kewajiban-kewajiban itu barulah harta itu diambil untuk pelaksanaan wasiat.
Jika wasiat itu nenyangkut tanggung jawab, maka setelah orang itu meninggal dunia, wasiat itu harus dilaksanakan dengan memberitahukan kepada ahli warisnya. Misalnya, mendidik dan menyekolahkan anaknya, atau menyelesaikan segala utangnya.
Dianjurkan agar dalam membuat wasiat terutama yang menyangkut kekayaan, waktu berwasiat hendaknya disaksikan oleh dua orang saksi, sehingga dengan demikian pelaksanaannya tidak menemui kesulitan.