
Syarat Menjadi Imam Shalat. Secara bahasa shalat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, ibadah. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Shalat wajib dilakukan dengan berjamaah kecuali ada uzur syar’i sedang sakit atau hujang yang sangat deras. Sedangkan shalat sunnah ada yang dilakukan sendiri dan juga ada yang berjamaah.
Berkaitan dengan imam dalam shalat, berikut 6 Syarat Menjadi Imam Shalat yang harus diperhatikan bagi umat islam.
- Islam
Syarat yang paling wajib adalah harus beragama Islam. Karena shalat merupakan rukun Islam.
Orang kafir tidak diperbolehkan menjadi imam shalat, apabila makmum mengikuti imam kafir maka harus mengulangi shalatnya.
Imam Syafi’i dalam Kitab al-Mughni al-Muhtaaj jilid I halaman 241 mengatakan:
“Jika diketahui dengan jelas bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan, maka wajib untuk mengulang sholatnya.” - Memiliki Akal yang Sehat
Seorang imam diwajibkan berakal sehat. Tidak sah shalat yang dipimpin oleh orang linglung, mabuk atau tidak berpikir dengan baik. - Baligh
Seorang anak kecil yang belum baligh tidak boleh menjadi imam sholat. Mayoritas ulama hal itu berlaku untuk sholat wajib maupun sholat sunah, seperti sholat tarawih dan sholat gerhana matahari. - Laki-laki
Dianjurkan yang menjadi imam shalat adalah laki-laki. Ini berlaku baik untuk sholat wajib maupun sholat sunnah.
Sementara untuk jamaah yang semuanya wanita tidak disyaratkan imamnya harus laki-laki. - Suci dari Hadats Besar Maupun Kecil
Tidak hanya imam, makmum pun diwajibkan harus bersuci dari berbagai hadats kecil dan besar ketika ingin menunaikan ibadah Shalat. - Paham Bacaan dan Rukun Shalat
Seorang imam sholat diutamakan yang pandai membaca Al Quran bukan soal tua dan muda, karena itu menjadi salah satu syarat sah sholat. Seorang imam juga harus menerapkan rukun-rukun sholat.
Itulah 6 Syarat Menjadi Imam Shalat yang harus diperhatikan bagi setiap muslim, agar shalat yang kita lakukan sah dan diterima Allah SWT.